Laman

Selasa, 01 April 2014

Jenis SIM di Indonesia

Salah satu syarat mutlak untuk mengendarai suatu kenderaan bermotor adalah SIM (Surat Izin Mengemudi), yang juga merupakan salah satu bukti bahwa seorang pemegang SIM sudah memiliki kompetensi (kemampuan) untuk jenis kenderaan yang dikendarai.

Untuk memperoleh SIM, calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti usia, administratif, kesehatan, lulus ujian untuk memperoleh SIM yang diinginkan, dan instansi yang berhak menerbitkan SIM adalah Kepolisan Negara Republik Indonesia (POLRI).

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan :

SIM A
  • Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
  • Syarat usia : Minimal 17 Tahun

SIM B I
  • Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • Syarat usia : Minimal 20 Tahun

SIM B II
  • Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • Syarat usia : Minimal 21 Tahun

SIM C
  • Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • Syarat usia : Minimal 17 Tahun

SIM D
  • Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
  • Syarat usia : Minimal 17 Tahun


Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.

Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan


Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :

SIM A Umum
  • Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • Syarat usia : Minimal 20 Tahun

SIM B I Umum
  • Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • Syarat usia : Minimal 22 Tahun

SIM B II Umum
  • Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • Syarat usia : Minimal 23 Tahun

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :

a. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1. Pelayanan angkutan umum;
2. Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. Pengujian Kendaraan Bermotor;
4. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. Tempat penting di wilayah domisili;
6. Jenis barang berbahaya;
7. Pengoperasian peralatan keamanan.

b. Lulus ujian praktik yang meliputi:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian peralatan keamanan.

Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya, dan silakan berkomentar. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini (share). Komen mengandung spam tidak akan dipublikasi. Salam